Khitan (Sunat) Disyariatkan Dalam Islam
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: “bagaimana cara khitan (sunat) bagi anak-anak?”. Beliau menjawab:
Khitan (sunat) adalah salah satu sunnah fitrah yang muakkadah (sangat dianjurkan). Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah wajib. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok Ulama: sunnat hukumnya wajib bagi laki-laki.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
الفطرة خمس -يعني السنة خمس- الختان والاستحداد وقلم الأظافر وقص الشارب ونتف الإبط
“Sunnah fitrah yang lima adalah khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumir, dan mencabut rambut ketiak” (HR. Bukhari 5889, Muslim 257).
Dan khitan adalah sunnah fitrah yang paling ditekankan. Caranya dengan memotong kulup yang berada di atas zakar hingga kepala penis keluar dan menonjol. Orang yang biasa menyunat sudah paham kulup tersebut. Memotongnya di usia anak-anak itu lebih utama, karena memang lebih mudah dilakukan ketika masih anak-anak. Tidak boleh menundanya hingga usia baligh. Bahkan wajib menyegerakannya sebelum baligh.
Namun melakukannya di usia anak-anak, seperti misalnya ketika masih menyusui, atau ketika setelah lahir pada hari ke-7 atau setelahnya, sedini mungkin, itu lebih utama.
Dan sunat ini adalah sunnah fitrah yang sangat ditekankan, sebagian ulama berpendapat hukumnya wajib untuk laki-laki. Dan ia sunnah hukumnya bagi wanita, jika memang ada lelaki atau wanita yang bisa melakukannya.
Yang jelas semua Muslim disyariatkan untuk melakukan khitan, berdasarkan hadits di atas.
***
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/48863/
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
🔍 Bukhari Dan Muslim, Artikel Tentang Syiah, Soal Tauhid, Wanita Yang Sholehah, Alquran Tentang Puasa
Artikel asli: https://muslim.or.id/29239-khitan-sunat-disyariatkan-dalam-islam.html